The Sadaqah Optimizer for Proprietary Assets and Real Investments

Dalil Islam dan Kompilasi Hukum Wakaf di Indonesia


📖 1. Landasan Wakaf dalam Agama Islam

a. Al-Qur’an

Meskipun kata “wakaf” tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip wakaf merujuk pada ayat-ayat tentang infaq dan shadaqah jariyah. Di antaranya:

  • QS. Ali Imran (3): 92

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…”
Ayat ini menjadi dasar bahwa berwakaf adalah bentuk menafkahkan harta yang dicintai demi ridha Allah.

  • QS. Al-Baqarah (2): 267

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
Ini mendasari prinsip bahwa harta wakaf harus dari harta yang halal dan bernilai.


b. Hadis Rasulullah ï·ș

  • Hadis Umar bin Khattab r.a. tentang tanah Khaibar
    Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

Umar berkata: “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih baik darinya. Apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenainya?”
Rasulullah ï·ș bersabda:
“Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.”
Hadis ini adalah dasar hukum wakaf dalam Islam, yaitu menahan pokok harta (al-‘ain) dan mengalirkan manfaatnya (al-manfa‘ah).

  • Hadis riwayat Muslim:

“Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”
Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.


⚖ 2. Landasan Wakaf dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • Pasal 1 ayat (1):
    “Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
  • Pokok penting UU 41/2004:
    • Objek Wakaf: Benda tidak bergerak (tanah, bangunan) dan benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dll.).
    • Nadzir: Individu, organisasi, atau badan hukum yang mengelola wakaf.
    • Peruntukan Wakaf: Sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, pemberdayaan umat, dan kesejahteraan umum.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 (Peraturan Pelaksanaan UU 41/2004)

  • Mengatur teknis pendaftaran, pengelolaan, perubahan status benda wakaf, hingga pengawasan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

c. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Pasal 215:
    “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.”

✹ Kesimpulan

  • Secara syariah, wakaf adalah ibadah sosial berbasis harta benda dengan tujuan sedekah jariyah yang manfaatnya terus mengalir tanpa mengurangi pokok harta.
  • Secara hukum di Indonesia, wakaf diatur dalam UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan KHI, dengan pengawasan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  • Dengan demikian, wakaf memiliki landasan ganda: dalil agama (Al-Qur’an dan Hadis) serta dasar hukum positif negara (UU, PP, KHI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *