đ 1. Landasan Wakaf dalam Agama Islam
a. Al-Qurâan
Meskipun kata âwakafâ tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qurâan, prinsip wakaf merujuk pada ayat-ayat tentang infaq dan shadaqah jariyah. Di antaranya:
- QS. Ali Imran (3): 92
âKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…â
Ayat ini menjadi dasar bahwa berwakaf adalah bentuk menafkahkan harta yang dicintai demi ridha Allah.
- QS. Al-Baqarah (2): 267
âHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…â
Ini mendasari prinsip bahwa harta wakaf harus dari harta yang halal dan bernilai.
b. Hadis Rasulullah ï·ș
- Hadis Umar bin Khattab r.a. tentang tanah Khaibar
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
Umar berkata: âWahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih baik darinya. Apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenainya?â
Rasulullah ï·ș bersabda:
âJika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.â
Hadis ini adalah dasar hukum wakaf dalam Islam, yaitu menahan pokok harta (al-âain) dan mengalirkan manfaatnya (al-manfaâah).
- Hadis riwayat Muslim:
âApabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.â
Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.
âïž 2. Landasan Wakaf dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Pasal 1 ayat (1):
âWakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.â - Pokok penting UU 41/2004:
- Objek Wakaf: Benda tidak bergerak (tanah, bangunan) dan benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dll.).
- Nadzir: Individu, organisasi, atau badan hukum yang mengelola wakaf.
- Peruntukan Wakaf: Sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, pemberdayaan umat, dan kesejahteraan umum.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 (Peraturan Pelaksanaan UU 41/2004)
- Mengatur teknis pendaftaran, pengelolaan, perubahan status benda wakaf, hingga pengawasan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
c. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Pasal 215:
âWakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.â
âš Kesimpulan
- Secara syariah, wakaf adalah ibadah sosial berbasis harta benda dengan tujuan sedekah jariyah yang manfaatnya terus mengalir tanpa mengurangi pokok harta.
- Secara hukum di Indonesia, wakaf diatur dalam UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan KHI, dengan pengawasan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Dengan demikian, wakaf memiliki landasan ganda: dalil agama (Al-Qurâan dan Hadis) serta dasar hukum positif negara (UU, PP, KHI).



Tinggalkan Balasan